Purworejo Tanggap Darurat Corona,Perantau di Larang Mudik!!
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan tanggap darurat corona,kebijakan ini di umumkan oleh Bupati Purworejo Agus Bastian,berlaku dari tanggal 28 Maret 2020 pukul 00:00
Bupati Purworejo mengumumkan kebijakan ini dalam jumpa pers di Pendopo rumah dinas bupati.Hadir pula dalam jumpa pers Wakil BupatiYuli Hastuti,Wakil DPRD Kelik Ardhani,Kapolres AKBP Rizal Marito,Dandim 07/08 Letkol Inf Muchlis Gasim,Kajari Purworejo,Sekda Romadhon,Asisten 1 Pram Prasetyo Ahmad,dan Kepala DKK dr.Sudarmi.
Anggaran dari Pemkab saat ini baru 1,1 M sedangkan yang di butuhkan 30 M.Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan terus menghimbau agar masyarakat untuk tidak berkumpul serta melarang perantau untuk mudik.