Widget HTML Atas

Purworejo Tanggap Darurat Corona,Perantau di Larang Mudik!!


 

   Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan tanggap darurat corona,kebijakan ini di umumkan oleh Bupati Purworejo Agus Bastian,berlaku dari tanggal 28 Maret 2020 pukul 00:00



   Bupati Purworejo mengumumkan kebijakan ini dalam jumpa pers di Pendopo rumah dinas bupati.Hadir pula dalam jumpa pers Wakil BupatiYuli Hastuti,Wakil DPRD Kelik Ardhani,Kapolres AKBP Rizal Marito,Dandim 07/08 Letkol Inf Muchlis Gasim,Kajari Purworejo,Sekda Romadhon,Asisten 1 Pram Prasetyo Ahmad,dan Kepala DKK dr.Sudarmi.



    Anggaran dari Pemkab saat ini baru 1,1 M sedangkan yang di butuhkan 30 M.Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan terus menghimbau agar masyarakat untuk tidak berkumpul serta melarang perantau untuk mudik.