Widget HTML Atas

Tempat Prostitusi Gunung Tugel Purworejo Dipasang Papan Larangan

   Gunung Tugel adalah tempat yang sejak dulu terkenal menjadi ajang pemuas napsu pria hidung belang.Walaupun sudah kesekian kali nya di sidak oleh aparat namun tetap saja masih ada yang melakukan kegiatan prostitusi di wilayah itu.
   Jumat 10/7/2020 Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo melakukan penertiban di lokasi tersebut di bawah pimpinan Kepala Satpol PPDamkar Budi Wibowo Ssos Msi.Setelah sebelum nya para penghuni area Gunung Tugel di undang di Kecamatan Kutoarjo untuk di beri sosialisasi agar tidak membuka kegiatan praktik tersebut.


   Petugas Satpol PP Kabupaten Purworejo memasang 4 papan larangan di lokasi tersebut.Adapun isi dari papan larangan tersebut sebagai berikut

Baca juga :

Menjadi Klaster Baru Pasar Suronegaran di tutup dua hari


1.Dilarang melakukan pelacuran atau menyediakan tempat pelacuran di seluruh Kabupaten Purworejo(Perda Nomor 6 Tahun 2003 Pasal 2 Juncto Pasal 7 tentang Penanggulangan Pelacuran di ancam Pidanan Kurungan paling lama 3 Bulan atau Denda paling banyak Rp.5000.000,- (Lima Juta Rupiah)

2.Dilarang melakukan perbuatan asusila dan eksploitasi seksual dan menyediakan atau menghimpun tuna susila untuk di panggil dan memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk berbuat asusila.(Perda Nomor 8 tahun 2014 Pasal 40 Huruf D,E,F Juncto Pasal 52 Di ancam Pidana Kurungan paling lama 3 Bulan atau Denda paling banyak Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)

   Selain menertibkan area yang di gunakan prostitusi Satpol PP Damkar Purworejo bersama Dinas PUPR,PSDAPemerintah Kecamatan,beserta Kelurahan melakukan pendataan rumah penduduk sekitar dan ditemukan bangunan-bangunan yang belum ber-IMB.

No comments for "Tempat Prostitusi Gunung Tugel Purworejo Dipasang Papan Larangan"