KPU Purworejo Nyatakan Petahana Unggul,Saksi TOMO enggan TTD berita acara hasil rekapitulasi
Pasangan calon(paslon) 3 BAYU atau petahana menang dalam Pilbup Purworejo 2020 dengan 147.109 suara disusul pasangan calon(paslon) 2 yaitu TOMO dengan suara sebanyak 141.405,sedangkan posisi terakhir yaitu pasangan calon(paslon) 01 ASLI yang mendapatkan 115.826 suara.Selisih Paslon 03 dan 02 hanya 5704 suara berdasarkan Rapaat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Pilbup.
Dikutip dari purworejo.sorot.co dalam rapat pleno tersebut, saksi Paslon nomer urut 02 bersikap menolak tanda tangan rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020 yang digelar, Selasa (15/12) di gedung Ganesha Convention Hall.
Saksi Paslon nomor urut 02 Ery Widyovirasto mengungkapkan langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang kurang fair. Dikatakannya, pihaknya mengendus pelanggaran tersebut dari temuan dokumen C Daftar Hadir KWK yang bermasalah.
Dokumen C Daftar Hadir KWK yang kami temukan, ada beberapa TPS ditandatangani oleh petugas KPPS. Tentu ini bentuk pelanggaran yang harus ditelusuri, katanya.
Penelusuran itu salah satunya adalah saat pleno rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Maka tuntutan kami adalah membuka dokumen C Daftar Hadir KWK sebagai upaya menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada, tandasnya.
Pada rapat pleno rekapitulasi tersebut, pihaknya telah melakukan interupsi dan protes kepada KPU agar membuka dokumen C Daftar Hadir, karena ia meyakini bahwa pangkal pelanggaran dan kecurangan yang merugikan paslonnya bersumber dari dokumen itu.
Kalau hanya mencocokkan angka-angka, tentu tidak akan mampu mengungkap cacatnya prosedur pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS. Permasalahan ini sudah kami sampaikan di tingkat kecamatan, tapi mereka menyampaikan supaya masalah ini dibawa ke KPU dan akan ada solusinya. Tapi ternyata tidak ada. Jelas-jelas secara sistem kami diabaikan,” ucap Eri.
Menanggapi hal tersebut ketua KPU Purworejo Dulrokhim mempersilakan kubu 02 untuk membawa permasalah tersebut ke jalur hukum.
Silahkan mau ke Bawaslu dan MK, itu hak mereka, termasuk hak mereka juga untuk menolak menandatangani hasil rekapitulasi,” ucap Dulrokhim.
Disebutkan, kubu 02 menuduh KPU melakukan kecurangan dengan tidak menampilkan Daftar hadir sebagai barang bukti.
Tapi daftar hadir bisa diberikan bila ada selisih suara dengan KPPS. Tapi ini kan tidak ada. Selain itu, dalam data itu juga ada identitas memilih yang tidak boleh kami publikasikan karena ada NIK dan identitas lain yang tidak boleh dipublikasikan,” jelas Durokhim
No comments for "KPU Purworejo Nyatakan Petahana Unggul,Saksi TOMO enggan TTD berita acara hasil rekapitulasi"
Post a Comment