Mudik 2021 Dilarang.Menhub "Kami Akan Awasi Secara Ketat".
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai larangan aturan mudik. Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat memberi isyarat kalau mudik diperbolehkan pada tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan itu berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik dari operator transportasi maupun calon penumpang. Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri,"Jumat (26/3/2021).
Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran protokol kesehatan perjalanan hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Adita menjelaskan Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang, dalam rangka ketersediaan logistik. Khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi.
Sebelumnya, tepatnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak ada larangan untuk mudik dari Kementerian Perhubungan, serta adanya pembahasan tentang kesiapan jelang mudik lebaran.
"Pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang. Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas terkait mekanisme mudik akan diatur bersama. Pengetatan dan tracing terhadap mereka yang bepergian," katanya saat itu.
Kini secara resmi mudik dilarang pemerintah, sesuai yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Dengan pertimbangan angka penularan dan kematian Covid - 19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik akan berlaku pada 6 - 17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
No comments for "Mudik 2021 Dilarang.Menhub "Kami Akan Awasi Secara Ketat"."
Post a Comment