Masa Tahanan Habis,Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagad Bebas dari Rutan Purworejo
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang sempat menghebohkan jagat Nusantara kini dibebaskan demi hukum. Rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Purworejo mengeluarkan keduanya dari balik jeruji besi pada 15 Maret 2021 kemarin.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad |
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Purworejo Raja dan Ratu kibul-kibulan itu divonis 4 tahun penjara untuk sang raja, dan 1,5 tahun kurungan untuk sang ratu.
Kepala Rutan Purworejo, Mukaffi membenarkan informasi tersebut, pihaknya megungkapkan bahwa kini Raja dan Ratu KAS mendapat pembebasan demi hukum. Pasalnya status penahanan keduanya telah habis pada tanggal 13 Maret.
Mukaffi menjelaskan, pembebasan tahanan sesuai dengan PP 27 tahun 1983. Sebelumnya pihaknya telah menempuh kordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik ke Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, pembebasan tahanan murni dilakukan karena masa penahanan sudah habis. Bukan maksud apapun, apalagi adanya kongkalikong maupun permainan dari pihak Rutan Purworejo.
Sementara itu hakim dalam sidang kasus Keraton Agung Sejagat (KAS), Syamsumar Hidayat, menjelaskan Raja dan Ratu KAS bebas dari masa penahanan sementara bukan bebas dari pidana. Hal ini karena kedua terdakwa mengajukan kasasi atas putusan di tingkat PN Purworejo pada 15 September 2020 lalu.
No comments for "Masa Tahanan Habis,Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagad Bebas dari Rutan Purworejo"
Post a Comment