Daftar pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024,Siapkan Agar Tidak Di Tilang
Operasi Zebra akan diselenggarakan di bulan Oktober 2024 ini.Manfaat Operasi Zebra Terhadap Ketaatan Pengguna Lalu Lintas dalam Mematuhi Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Padang Panjang' karya Yunilis Suci Mindasari, dijelaskan bahwa Operasi Zebra merupakan sebuah operasi yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bersifat terbuka dan bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum di jalan.
Adapun penegakan hukum yang dimaksud adalah dengan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan raya.
Berikut uraian lengkap daftar pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024:
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
- Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas.
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan HP saat berkendara.
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
- Melebihi batas kecepatan.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
- Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan.
- Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
- Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
No comments for "Daftar pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024,Siapkan Agar Tidak Di Tilang"
Post a Comment